Kurikulum

Penyusunan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Program Studi Administrasi Publik tahun 2020 mendasarkan pada evaluasi dan pengembangan kurikulum 2019 serta kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan hak untuk menjalankan proses pembelajaran di luar program studi. Proses penyusunan kurikulum di awali dengan melakukan evaluasi terhadap kurikulum yang sedang berjalan dan berikutnya dilakukan re-desain pengembangan kurikulum yang bercermin pada KKNI, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Revolusi Industri 4.0, Kebijakan Merdeka Belajar dan Kebijakan Asosiasi Ilmu Administrasi Negara/Publik Indonesia.
Tahapan evaluasi dilakukan dengan melakukan analisis baik kondisi internal meliputi keunggulan, kelemahan, hambatan yang ada serta tantangan ke depan. Sedangkan analisis eksternal dilakukan dengan pelibatan pemangku kepentingan meliputi alumni/lulusan, pengguna dan pengampu kebijakan. Evaluasi memberikan informasi keterkaitan antara kurikulum dan mata kuliah yang diselenggarakan dengan tuntutan KKNI, SNI, Revolusi Industri maupun Asosiasi. Kesesuaian aspek yang dikaji mencakup profil lulusan, learning outcome, bahan kajian/mata kuliah dengan visi misi perguruan tinggi, fakultas dan program studi, tuntutan kebutuhan saat ini dan yang akan datang.
Tahapan pengembangan kurikulum dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi dan prinsip-prinsip dalam kebijakan merdeka belajar. Pengembangan memfokuskan pada desain kurikulum yang memberi ruang akomodasi untuk pengembangan diri maupun perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung capaian pembelajaran lulusan program studi.

Proses penyusunan dan pengembangan kurikulum MBKM di tingkat program studi mengacu pada kebijakan universitas yang tertuang dalam Peraturan Rektor No 7 Tahun 2020 tentang Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Program Sarjana dan Sarjana Terapan Universitas Negeri Yogyakarta. Peraturan tersebut menetapkan skema yang dapat dipilih oleh mahasiswa meliputi 3 pola, yaitu Pola 512, 611, dan 602. Pola-pola tersebut menjamin hak untuk belajar di luar program studi.